|
Kita sering diminta
pertanggungjawaban terhadap aksi yang
telah kita perbuat.Walaupun tindakan
aksi kita itu belum pasti bersalah atau
melanggar hukum bahkan merugikan
terhadap pihak-pihak tertentu.Jika kita
diminta oleh pihak tertentu untuk
mempertanggungjawaban terhadap aksi
kita,ini berarti aksi kita sudah
dievaluasi dan ditaruh dalam posisi
dugaan kita bersalah.Pertanggungjawaban
juga dapat diartikan
“pembelaan diri”
sering disebut “memberi
pertanggungjawaban”.Seperti kasus
panitia Cap Go Meh 2008
Singkawang,ketuanya
pak Chin Miaw Fuk
yang memberikan pertanggungjawaban
didepan konco-konconya dan utusan
dari yayasan komunitas tionghoa
Singkawang pada tanggal 26 Februari 2008
yang lalu . Pertanggungjawaban ini kita
tafsirkan sebagai pembelaan .Karena
sejak pembentukan hingga masa tugas team
panitia Cap Go Meh 2008 ini sudah
menjadi bahan sorotan masyarakat di
Singkawang,menjadi bahan pembicaraan
bagi Bapak-bapak dan Ibu-ibu didepan
sekolah ketika mereka
mengantar anaknya kesekolah atau di
warung kopi di Singkawang . Karena tidak
transparan dalam menejemen panitia
menyebabkan masyarakat berprasangka
negatip terhadap cara pengelolaan dana
yang mengakibatkan terjadinya
korupsi,komisi-isme .Kasihan kepada para
donaturnya sudah keluar duit
tetapi tidak mendapat apa-apa ,tidak
ada laporan keuangan
ataupun ucapan terima
kasih.CintaSingkawang ingin
mendengar kesaksian dari pihak
donatur tentang hal ini supaya
kesaksiannya akan
dimuat diwebsite Cintasingkawang,untuk
educate masyarakat jangan mau ditipu
oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggungjawab.
Mari kita amati
laporan pertanggungjawaban team panitia
Cap Go Meh 2008 yang dibacakan oleh pak
Chin Miaw Fuk .Total sumbangan yang
diterima dari
masyarakat Singkawang,Jakarta, dan Pemda
Singkawang berjumlah 800an juta
rupiah.Pengeluaran biaya untuk perayaan
Cap Go Meh sebesar 1.1 miliar
rupiah.Selisih antara income
dan pengeluaran sebesar 200an juta
rupiah.Jadi defisit
200an juta rupiah!
Tidak menyebutkan
berapa besar pendapatan dari hasil
lelang.Juga tidak menyebutkan berapa
besar jumlah Pajak yang dibayar.Padahal
hasil lelang harus membayar Pajak .Bagi
pembaca yang sudah mengikuti seminar
perpajakan yang diselenggarakan oleh
permasis tahu konsekwensi antara
membayar pajak tidak cukup dengan tidak
membayar pajak.Tidak membayar pajak
adalah perbuatan melanggar hukum
sedangkan membayar pajak tidak cukup
adalah kelalaian.
Jangan hanya belajar
jurus “negative
gearing”untuk mengurangi
jumlah pajak yang harus dibayar.Didunia
ini, peraturan perpajakan dimanapun
masih mengikuti nasehat Li Bun Ku(tokoh
humor).Kata Li Bun Ku”tidak ada orang
mau berbisnis rugi”.Jurus negative
gearing dibatasi hanya dapat dipakai
beberapa kali saja.Tidak mungkin kita
klaim rugi terus tetapi bisnis terus
beroperasi. Apakah bukan begitu
pak Fuidy Luckman(pak Akhiong)?
Jika tidak
berhati-hati soal pendapatan dari hasil
umbul-umbul dapat mencelakakan pak
Hasan.Kelak lawan politiknya akan
memanfaatkan hal ini untuk
menyerang.Tentu saja kita tidak bisa
menyalahkan pihak yang lain karena
kalian sendiri menciptakan kesempatan
untuk mereka.
Ketidak transparan dalam menejemen
panitia Cap Go Meh 2008 ini,dapat
berdampak negatip terhadap
donatur.Dimasa akan datang menjadi sulit
mendapat sumbangan dari masayarakat
untuk kegiatan sosial.
|