|
Komentar:
Pada tanggal 3 Maret 2008,walikota
singkawang,Bapak Hasan Karman melantik
Pengurus Forum Komunikasi Umat Beragama
(FKUB) Kota Singkawang.Kehadiran badan
baru ini( birokrasi baru ?), menurut
pernyataan walikota
kita bertujuan membantu tugas kepala
daerah dalam rangka memberi masukan dan
rekomendasi guna merumuskan kebijakan
pemeliharaan kerukunan umat beragama.
Melakukan sosialisasi peraturan
perundang-undangan dan kebijakan
dibidang keagamaan yang berkaitan dengan
kerukunan umat beragama dan pemberdayaan
masyarakat serta memberikan rekomendasi
tertulis atas permohonan pendirian rumah
ibadah.
Dengan memakai bahasa yang sederhana
FKUB memberi pelayanan kepada pemerintah
dan masyarakat. Kepada pemerintah yaitu
memberi rekomendasi masalah pemeliharaan
kerukunan antar umat beragama. Dan
kepada masyarakat yaitu memberi rekomendasi
tertulis atas permohonan pendirian rumah
ibadah .
Kerukunan antar umat beragama memang
penting bagi suatu masyarakat memiliki
berbagai macam suku dan agama seperti kota Singkawang.Tanpa ada
kerukunan beragama akan menimbulkan
isu-isu agama
yang dapat menyulut
konflik di
masyarakat,ini yang perlu kita hindarkan.
Jika kehadiran
FKUB benar bertujuan
untuk memberi nasehat atau berupa
rekomendasi tentang materi yang
menyangkut kerukunan beragama kepada
kepala daerah.Ini tidak perlu kita
risaukan karena kepala daerah dapat
menerima ataupun menolak
rekomendasi dari FKUB.
Tetapi,
jika FKUB bertindak sebagai badan
pengambil keputusan
bagi masyarakat yang mau memohon
pendirian rumah ibadah. Atau sebagai
badan untuk menghakimi para pemohon.Ini
yang perlu kita waspadai kehadiran badan
FKUB akan menambah masalah di Singkawang.
Kita belum tahu pasti mekanisme cara
FKUB mengambil keputusan untuk suatu
permohonan mendirikan rumah ibadah.
Apakah setiap pemohon mendirikan
rumah ibadah harus mendapat
rekomendasi dari FKUB sebagai salah satu
dari persyaratan administrasi? Apa
konsekwensi bagi masyarakat yang
mendirikan rumah ibadah tanpa
mendapat rekomendasi dari FKUB? Jika
FKUB menolak memberi rekomendasi kepada
pihak pemohon ? Bagaimana masyarakat
dapat menpercayai independensi FKUB
dalam mengambil keputusan?
Menurut gossip yang beredar dimasyarakat
di Singkawang,kehadiran badan FKUB hanya
sebagai alat untuk mengontrol
para Tatung yang bandel yang tidak mau dikontrol oleh pihak
tertentu.Jika dugaan masyarakat itu
benar,memakai FKUB mengontrol mereka
seperti memakai meriam menebak lalat.
Seperti dikatakan oleh Gus Dus,di
Negara Kesatuan Republik Indonesia kita
bebas beragama.Jika kita bebas beragama
berarti kita bebas beribadah.Jangan
kuatir Anda bebas beribadah di kota
Singkawang !
|